Surat Keterangan Domisili Lembaga adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, seperti kelurahan atau kecamatan, untuk menyatakan keberadaan dan domisili suatu lembaga di wilayah tertentu. Surat ini biasanya dibuat atas permintaan lembaga itu sendiri untuk berbagai keperluan.